Cegah Covid-19
Hiburan Hajatan
Info Tangerang Raya
Polsek Mauk
BREAKING NEWS! Hiburan Hajatan Warga di Kemiri Tangerang Dibubarkan
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Hiburan dalam resepsi pernikahan di Kp/Desa Karang Anyar RT 02/01, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang dibubarkan, Sabtu (21/11/2020). Hiburan yang dibubarkan itu yakni organ tunggal.
Pembubaran itu dilakukan oleh unsur Forkopincam Kecamatan Kemiri yakni jajaran Polsek Mauk, Koramil Mauk dan Satpol PP Kec. Kemiri.
Pemburan ini atas perintah langsung dari Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Perkasa S.IK kepada Pawas Ipda Djoko Pamungkas S.H, Kanit Intelkam Polsek Mauk beserta Piket Siaga Polsek Mauk dan Unsur Muspika Kecamatan Kemiri.
“Dasar pembubaran yang kami lakukan atas perintah Bapak Kapolsek Mauk dalam rangka pencegahan Covid-19. Kami terpaksa melakukan pembubaran, karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kanit Intelkam Polsek Mauk, Ipda Djoko Pamungkas.
Pihaknya mengkhawatirkan, keberadaan hiburan organ tunggal dalam resepsi itu akan mengundang kerumunan.
Sohibul hajat Asman pasrah atas pembubaran hiburan dalam hajatan yang diselenggaran. Dia pun bersikap kooperatif. Pelaksanaan pembubaran pun berlangsung aman dan kondusif.
Ipda Djoko Pamungkas menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah yakni menerapkan disiplin protokol kesehatan. "Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang banyak,” tutupnya.
Penulis: Hasan
Editor: Ananta
0 Comments: