HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Papan Proyek Jalan di Jayanti dan Jembatan Kedung Gunung Kaler Diduga Catut Instansi Kejari


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kasus pencatutan institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa pada sejumlah proyek terlihat di sejumlah wilayah.


Pada spanduk papan proyek di lokasi, mencatumkan tulisan "Kegiatan ini didampingi oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa".

Dari penelusuran yang berhasil  dihimpun sepekan ini, sejumlah papan proyek yang diduga mencatut nama Kejari yakni proyek peningkatan jalan perumahan Jayanti Residence RW 009 Desa Jayanti Kecanatan Jayanti.

Lalu, proyek Pembangunan Jembatan Kedung Gunung Kaler, proyek Peningkatan Sungai Cipayaeun Kecamatan Cisoka, dan proyek lanjutan peningkatan saluran pembuang tulang ayam Kecamatan Pakuhaji.

Berikutnya, ada papan proyek lanjutan peningkatan Jl. Gardu Tanah Merah Kecamatan Pakuhaji. Namun papan ini buru-buru diturunkan dan langsung diganti dengan papan baru yang tidak menyebutkan pendampingan Kejari.

Terkait hal itu, sebelumnya Kejari Tigaraksa memberikan klarifikasi terkait sejumlah papan proyek yang menuliskan bahwa Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai pendamping kegiatan.

"Kalau info dari pak Kajari, tidak ada pendampingan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, melalui pesan whatsapp, Jumat (18/17/20).

Terkait hal tersebut, lanjut Nana, Kejari Kabupaten Tangerang akan memanggil pihak Dinas terkait. "Kita mau coba panggil pihak-pihak terkait soal penempelan pendampingan Kejari pada papan proyek tersebut," jelas Nana.

Hasanudin Ghabel, Koordinator LSM Geram Banten Indonesia, Kabupaten Tangerang mengatakab, setelah ada pembubaran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D oleh Jaksa Agung RI, tugas Kejaksaan kembali kepada fungsinya, khususnya untuk penindakan.

"Kalau memang benar ada pencatutan nama lembaga negara, kami berharap ada langkah tegas dari Kejaksaan untuk memulihkan nama baik," ucapnya saat ditemui di sekretariatnya, Jl. Raya Paku Haji Km.16 Desa Kayu Agung Sepatan.

Meski saat ini sejumlah papan proyek yang mencatut nama Kejari Tigaraksa tersebut sudah diganti, pihaknya tetap minta Kejari mengusut tuntas dan menjelaskannya kepada publik terkait pencatutan nama instansi tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, Janudin. Pencatutan nama instansi Kejari pada papan proyek, diduga ada kesengajaan oknum untuk melemahkan semangat juang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Padahal, hal tersebut sudah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000. "Menurut saya, tujuannya sudah terlihat, agar masyarakat dibuat enggan untuk ikut mengawal kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang karena  merasa sudah didampingi oleh Kejaksaan. Bisa saja nanti tidak mau menerima saran dan masukan masyarakat serta tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan oleh oknum," tegasnya.

Penulis: MS/TiMS
Editor: Ananta




Posting Komentar