Headlines
Loading...
Satu Pasien PDP di Lebak Meninggal, ini Penjelasan Kapolres Lebak

Satu Pasien PDP di Lebak Meninggal, ini Penjelasan Kapolres Lebak


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Salah satu pasien dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 asal Kec. Cijaku Kab. Lebak Provinsi Banten meninggal dunia.

Pasien berinisial SP yang berusia 65 tahun itu sebelumnya dirawat di RSUD Banten. Namun setelah mendapat perawatan, meninggal dunia Selasa (05/05/2020).

Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto SH, S.I.K, M. Si membenarkan kejadian tersebut dan personel dari Polsek Cijaku melakukan pengamanan.

"Iya itu benar, barusan Personel dari Polsek Cijaku melakukan pengamanan dan membantu proses pemakamannya. Dan menurut keterangan pihak rumah sakit bahwa almarhum yang berstatus PDP tersebut dimakamkan dengan protokoler covid-19, dan dimakamkan di TPU  Kec.Cijaku Kab.Lebak," katanya.

Firman menjelaskan, almarhum sebelumnya melakukan perjalanan dari Banten ke Jakarta pada Minggu 12 April lalu.

"Tanggal 12 April almarhum ke jakarta tepatnya di Tanjung Priuk lalu besoknya pulang dari Jakarta, dan pada tanggal 21 April mengalami keluhan tidak BAB, tidak Kencing, dan perut kembung," jelas Firman.

Lalu, tanggal 23 April 2020, memanggil petugas kesehatan untuk minta di kateter, tapi hasilnya negatif dan dianjurkan ke RS Malimping.

Setelah dirawat di RS Malimping, almarhum di rujuk RSUD Banten karena mengalami keluhan panas dan sesak.

Terkait pemakamannya dilakukan menggunakan protokol Covid-19. Menurut Firman, hal ini disebabkan yang bersangkutan meninggal dunia dengan status PDP Covid-19. "Maka prosesi pemakaman dilakukan sesuai SOP," ujar Kapolres Firman.

Penulis: Bidhumas
Editor: Ananta

0 Comments: