Headlines
Loading...

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Oknum Ketua RT 09/03 Mu dan Oknum Kaur Umum Desa Talok Kec. Kresek Tangerang Ro dicopot dari jabatannya. Pencopotan dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Talok Bunyamin, terhitung sejak Senin (4/5/2020).

Ditemui di balai desa Rabu (6/5/2020), pencopotan dua perangkatnya itu karena Mu dan Ro sedang menghadapi proses hukum sehubungan dengan dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Kami copot ketua RT 09/03 dan Kaur Umum agar yang bersangkutan fokus terhadap masalah hukum yang sedang dihadapi," ujar Bunyamin.

Dia juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Polresta Tangerang. "Kami menghormati prosea hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Kasus dugaan pungli yang melibatkan Mu dan Ro mencuat setelah muncul pemberitaan bahwa keduanya diduga bekerjasama meminta "uang rokok" atas bantuan yang diterima oleh warga penerima BLT Covid-19 di RT 10/03.

Terkait itu, Ro kepada InfoTerbit.com sebelumnya membantah hal ini. Baik RT maupun perangkat desa tidak memungut apalagi memotong kepada penerima BLT Covid-19. "Tidak ada pungli dalam penyaluran pungli dalam penyaluran BLT Covid-19," ujarnya dalam wawancara dengan ITEVE (infoterbitTV) beberapa waktu lalu.

Penulis/Editor: Ananta/Dedy

0 Comments: