Headlines
Loading...

PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - Unit Reskrim Polsek Kota Pandeglang Polres Pandeglang Polda Banten berhasil  ungkap kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cadasari Pandeglang, Selasa (05/5/2020) pukul 20.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K menjelaskan, pelaku yang diamankan adalah AH (29), warga Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang. Dia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan AH, menurut Kapolres, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/II/2020/BANTEN/RES Pandeglanh/SEK Pandeglang tanggal  21 Februari 2020.

Dari hasil pemeriksaan dan penangkapan Unit Reskrim Polsek Pandeglang Polres Pandeglang Polda Banten ini, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol A 6345 JK warna biru, kunci letter T, dan dua buah kunci pas.

Saat ini, tersangka ditahan di Sat Tahti Polres Pandeglang. Selanjutnya, Kapolres menyampaikan tersangka  akan di jerat  Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam memarkir kendaraan. "Jangan lupa mengunci ganda, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa melaporkan ke Polisi terdekat," katanya.

Selain itu, dia juga berpesan afar warga tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong tanpa memeriksa pintu dan jendela. "Jangan lupa titipkan rumah kepada tetangga apabila pergi jauh, dan kepada masyarakat agar segera melapor ke Polisi jika ada sesuatu yang berpotensi menggangu kondusifitas, keamanan dan kenyamanan warga," tutupnya.

Penulis: Bidhumas
Editor: Ananta

0 Comments: