Headlines
Loading...

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kedaung Kec. Mekar Baru Tangerang terus bergulir. Penyidik Subnit Tipikor pada Senin (10/2/2020) memanggil sejumlah warga penerima bantuan PKH untuk dimintai keterangan.

Diantara mereka yang dipanggil adalah Ny. Nursari, Ny. Rengganis, Ny. Rokayah, dan Ny. Sainah. Materi pertanyaan yang diajukan sama seperti warga yang dipanggil sebelumnya.

Yakni, seputar keberadaan buku tabungan PKH dan ATM yang selama ini tidak dipegang langsung oleh para penerima bantuan sosial tersebut. Bahkan, menurut warga usai dimintai keterangan, selama ini mereka juga tidak mengambil langsung uang tersebut ke bank, tapi diambilkan oleh pihak Pendamping PKH.

Ny. Rokayah misalnya, dia mengaku setiap kali diberikan uang pencairan oleh Pendamping PKH, dia hanya terima begitu saja tanpa pernah mendapat penjelasan lengkap dari Pendamping PKH.

Lalu dia pun bercerita. Di tahun 2018, Rokayah mendapat dua kali dana PKH. "Jumlahnya lupa, tapi saya masih ingat cair pertama Rp1.025.000,-. Cair yang kedua, saya lupa nilainya. Tapi total semuanya, per tahun nggak sampai Rp2 juta dana PKH yang saya terima," tutur Rokayah.

Di tahun 2019, dia juga hanya mendapat pencairan dua kali yang nilainya pun tak sampai Rp2 juta.

Lagi-lagi dana itu diserahkan dari Pendamping PKH, bukan mengambil sendiri di bank. Karena, tutur Rokayah, sejak pertama mendapat PKH tahun 2018, dia tidak pernah diberi buku tabungan dan ATM yang menjadi haknya.

Mengacu ketentuan yang ada di Kemensos, bantuan PKH yang diberikan kepada penyandang disabilitas/cacat adalah Rp2.400.000 per tahun. Jumlah ini sama dengan bantuan yang diberikan kepada ibu hamil dan lansia (lanjut usia) 60 tahun ke atas.

Sebelumnya, Koordinator PKH Kab. Tangerang Rita Setiasih menjelaskan di hadapan Rokayah dan beberapa KPM lainnya bahwa Pendamping PKH tidak dibenarkan menyimpan buku tabungan dan ATM para KPM.

Penulis/Editor: Ananta

0 Comments: