Headlines
Loading...

CILEGON, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten membekuk tiga pelaku pencurian kabel milik PT Indonesia Power. Aksi ini terjadi di dalam Area unit 8 perusahaan itu, Minggu (9/2/2020).

Ketiga pelaku tersebut berinisial HS (41), DY (35) serta IRN (39), warga Kelurahan Suralaya Kecamatan Merak Cilegon.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil barang merk Daihatsu warna putih, satu kabel power warna merah ukuran diameter 2,5 inc panjang kurang lebih 13 meter dan satu gergaji besi.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2020) menjelaskan, awalnya dua anggota piket sekuriti melihat ada orang yang mencurigakan di dalam area unit 8 PT Indonesia Power.

Setelah dipantau, orang yang mencurigakan tersebut menaikan kabel ke dalam mobil losbak. Piket sekuriti melaporkan kejadian tersebut kepada  komandan regu untuk diamankan dan dilaporkan ke Polsek Pulomerak.

Akibat Kejadian ini, perusahaan itu merugi Rp32 juta. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," katanya.

Penulis: Bidhumas
Editor: Ananta

0 Comments: