Headlines
Loading...
Satgas NIC Direktorat Narkotika Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 59 Kg Sabu

Satgas NIC Direktorat Narkotika Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 59 Kg Sabu


JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Satgas NIC Direktorat Narkotika Bareskrim Polri melaksanakan operasi gabungan bersama Bea Cukai dan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui barang haram ini berasal dari jaringan Malaysia.

"Total kami sita barang bukti 59 kilogram narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Dumai," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Rabu (12/2/2020).

Sementara itu, dari lokasi perkara yang berbeda, Polri bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 11 tersangka secara terpisah. Terdapat lima lokasi yang menjadi tempat penyergapan kepada para pelaku.

Ke-11 tersangka peredaran sabu jaringan internasional itu diantaranya Jo, Ud, dan Da, diringkus di Pekanbaru. Di Sumatra Utara (Sumut), polisi meringkus dua tersangka yakni Mb dan Pa. Kemudian di Di Rokan Hilir, Riau, ada dua tersangka dibekuk yakni FS dan IW.

Dijelaskan bahwa barang terlarang itu didapatkan di waktu dan lokasi berbeda. Seperti pada Sabtu, 4 Januari 2020, sabu 30 kg didapatkan di Dumai, Riau. Selasa, 21 Januari 2020, petugas mendapatkan sabu 15 kg di Pekanbaru, Riau. Lalu Senin, 10 Februari, sabu ditemukan di Dumai seberat 14 kg.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Penulis: Tim
Editor: Ananta

0 Comments: