Headlines
Loading...

CILEGON, INFOTERBIT.COM - Satresnarkoba Polres Cilegon mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini disampaikan Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana SIk MH dalam konferensi pers Kamis (13/2/2020) di Aula Rupatama Polres Cilegon.

Dijelaskan, tersangka pertama yang ditangkap yakni FDA (20). Dia menguasai sabu seberat 34,48 gram (18 bungkus plastik bening) yang disimpan di dalam tas kecil dan di dalam mesin pemasak nasi.

FDA ditangkap di kontrakan milik BN di daerah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin, 27 Januari 2020 lalu.

"FDA diduga dikendalikan serta termasuk dalam jaringan narkoba yang berada di dalam lapas Kota Cilegon," ujar Kapolres AKBP Yudhis Wibisana. FDA mengambil barang tersebut dari Jakarta setelah mendapatkan arahan dari salah satu penghuni Lapas.

Kasus lain yang diberhasil diungkap adalah penangkapan MR, pria yang juga diduga mendapat perintah dari seseorang dalam Lapas berinisial AD. Keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk bertransaksi narkoba.

“Tersangka MR diamankan, Senin (10/02/2020) di Jombang Cilegon sekitar pukul 24.01 Wib," ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Panji Firmansyah SIK.

Tersangka diamankan dan saat dilakukan penggedahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika kenis sabu dengan berat kotor 9.95 gram. Barang haram itu diletakkan di dalam sebuah kotak kertas yang disembunyikan di badan tersangka.

“Modus operandi tersangka dalam bertransaksi, pembayarannya dilakukan transfer bank. Sehingga antara MR dan AD tidak pernah bertatap muka secara langsung," katanya.

AD menyuruh MR mengambil narkoba di daerah Baros, kemudian dibawa ke daerah Jombang, Kota Cilegon. "Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Serang dan Cilegon,” jelas Kapolres.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan masa hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun.

Di tempat sama, Paurhumas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan minta agar seluruh masyarakat Kota Cilegon menjauhi narkoba jenis apapun. Dia mengajak warga ikut mensosialisasikan bahaya narkoba.

Konferensi pers Polres Cilegon ini juga dihadiri Kabag Ops Polres Cilegon Kompol Kamarul SH daj Kanit Sidik Sat Resnarkoba Iptu Ari Agustyanto.

Penulis: Tim/Bdhms
Editor: Ananta

0 Comments: