Headlines
Loading...
Cegah Pungli, Perangkat Desa di Kramatwatu Serang Dikumpulkan, ini yang Dibahas

Cegah Pungli, Perangkat Desa di Kramatwatu Serang Dikumpulkan, ini yang Dibahas


SERANG, INFOTERBIT.COM - Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serang Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Aula Kantor Kecamatan Kramatwatu, Senin (10/2/2020).

Hadir dalam kegiatan Kapolsek Kramatwatu Kompol R. Moch Sofian, Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, Penyidik Reskrim Bripka Febri, Camat Kramatwatu Wawan Setiawan, Kepala Desa se-Kecamatan Kramatwatu, Sekdes dan Bendahara Kramatwatu.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kramatwatu mengatakan, kegiatan ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya pungutan liar sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, pungutan liar dalam pelayanan masyarakat cukup merugikan masyarakat dan pelakunya bisa kena pelanggaran hukum.

"Dengan adanya sosialisasi di sejumlah instansi diharapkan para petugas semakin memahami fungsi dan tugasnya dalam melayani masyarakat," kata Kompol Raden Moch Sofian.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang Kota memberikan arahan kepada semua yang hadir tentang tugas pokok para kepala desa, bendahara, serta staf desa dan diberikan paparan terkait dengan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pungli di Kramatwatu.

"Agar para pengelola dana desa mengerti bahwa dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jumlahnya sangat besar maka perlu kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaannya agar dana desa tersebut sesuai peruntukannya," tutur Indra.

Indra memberikan pemahaman tentang Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatur tentang keberadaan satuan tugas sapu bersih pungli yang ada di daerah.

"Dengan adanya kesadaran tentang aturan itu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap berbagai pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

"Masyarakat juga dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi integritas petugas dengan tidak memberi imbalan dan sejenisnya dengan alasan apapun," tukasnya.

Penulis: Oki
Editor: Ananta

0 Comments: