Headlines
Loading...
Bawa Sabu, Seorang Pria Dicokok Polisi di Kavling Graha Buana Kota Serang

Bawa Sabu, Seorang Pria Dicokok Polisi di Kavling Graha Buana Kota Serang


SERANG, INFOTERBIT.COM - BS (40), wiraswasta warga Ciruas, Kabupaten Serang harus berurusan dengan aparat Polres Serang Kota Polda Banten. Pasalnya, BS kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana mengatakan, pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan di Kavling Graha Buana, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa siang (11/02/2020).

"Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu didapatkan dari kantong pelaku," ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (12/02/2020).

Menurut pengakuan pelaku, ia mendapat barang dari seorang berinisial AG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Serang Kota. "Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serang Kota," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tukasnya.

Penulis: Oki
Editor: Ananta

0 Comments: