Daerah
Info Tangerang
MAN 4 Kronjo Tangerang
Pungutan Sekolah
Pungutan Sekolah Bertubi-tubi, Siswi Yatim-Piatu MAN 4 Kronjo Tangerang ini 'Menjerit'
TANGERANG, InfoTerbit.com - Seorang siswi yatim piatu yang sekolah di MAN 4 Kronjo Kabupaten Tangerang meminta keringanan pungutan sekolah. Sebab, siswi bernama Siti Muimah ini, sejak pertama masuk hingga sekarang dipungut beragam iuran dan sumbangan. Kondisi ini yang membuatnya kebingungan.
Makmur Napitupulu, penggiat masyarakat kabupaten Tangerang menuturkan, sejak awal masuk MAN 4 Kronjo, Siti harus membayar sejumlah kebutuhan sekolah.
Diantaranya, pembelian buku paket peminatan, LKS, baju batik, baju muslimah, kaos olahraga, kerudung hitam putih, atribut, dan topi.
Lalu, kartu pelajar, nama tag murid, juga sejumlah simpanan koperasi siswa terdiri simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela dengan nilai keseluruhan Rp900 ribu. "Itu belum termasuk pungutan lainnya," papar Makmur.
Setelah kedua orang tuanya tiada, Siti Muimah tinggal bersama kakaknya yang sudah berkeluarga di Desa Rancailat kecamatan Kresek Tangerang. Gadis berusia 16 tahun ini duduk di kelas 11 jurusan bidang pelajaran IPS 1.
"Benar pak, saya sudah yatim piatu dan kini tinggal bersama kakak saya yang telah berkeluarga," ujarnya di hadapan Ketua Komite MAN 4 Nawawi.
Makmur Napitupulu berharap, Siti mendapat keringanan biaya untuk kegiatan belajar disekolah tersebut. Apalagi dengan statusnya sebagai anak yatim piatu.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya, sekolah ini juga dihebohkan dengan pungutan pembelian buku LKS (Lembar Kerja Siswa) melalui Koperasi Sekolah. Diduga, penjualannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis BOS.
Saat ditemui di sekolah tersebut, Kepala MAN 4 Hikwan Kamil membenarkan koperasi menjual LKS.
"Kami hanya berkerjasama dengan pihak koperasi sekolah yang memiliki badan hukum, tidak dipaksa buat murid untuk membelinya," terang KHikwan Kamil di MAN 4, Jl. Raya Kronjo Km. 3 Pejamuran Desa Pasilian Kronjo Tangerang, Selasa (28/1/2020).
Diterangkan bahwa pembelian buku LKS dari pihak distributor adalah buku semi yang digunakan seluruh muridnya dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas. "Kita arahkan semua murid untuk membeli buku semi belajarnya ke koperasi sekolah," tandasnya.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008, salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.
Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.
Penulis/Editor: J. Sianturi
0 Comments: