Headlines
Loading...

SERANG, INFOTERBIT.COM - Polsek Pabuaran Polsek Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis eximer dan trihexyphenidyl. Okerbaya ini dijual di toko yang berkedok toko kosmetik di Kampung Pabatan Desa Pancanegara Kecamatan Pabuaran Kota Serang.

Penggerebekan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pabuaran, Jumat (31/01/2020).

Saat dilakukan penangkapan di lokasi, sejumlah warga ikut menyaksikan. Diantaranya, Lahudin, 29, warga Kampung Pasir Laban RT.04/05 Desa Teras Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. Lalu, Muhamad Nuh, 56, warga Kampung Pabatan RT.02/02 Desa Pancanegara Kecamatan Pabuaran Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, SIK melalui Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan, SH, MM mengatakan, pihaknya mengamankan MH, warga Kampung Blosong RT.02/04 Desa Serdang Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang.

"Pelaku adalah asli warga Kabupaten aceh Utara, tapi pindah ke Kabupaten Serang," ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan adalah Eximer 1.237 butir, Trihexyphenidyl 290 butir, uang Rp 197.000,-, Plastik 13 bendel, HP Vivo 1 buah, KTP 1 lembar dan lampu 1 buah.

"Penangkapan dilakukan Karena mendapat info dari warga. Mendapat info itu, Kapolsek beserta anggota Reskrim Langsung ke lokasi yang menjadi target," katanya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Serang Kota guna pengembangan dan proses lebih lanjut.

Penulis: Herman
Editor: Ananta

0 Comments: