Banten
Debt Collector
Fidusia
Polda Banten
Tarik Paksa Kendaraan
Polda Banten: Tarik Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Sama dengan Pencurian dan Bisa Dipidana
SERANG, InfoTerbit.com - Polda Banten mengingatkan para penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik paksa kendaraan, apalagi disertai kekerasan.
Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana. Untuk itu, masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian.
"Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme," ujar Kombes Edy Sumardi.
Menurut Edy , jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.
“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri," ujarnya.
Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri. Tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri sesuai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.
Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.
“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.
Penulis: Ridzky
Editor: Ananta
0 Comments: