Headlines
Loading...

SERANG, InfoTerbit.com - ER (20) pemuda lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) asal Cikupa, Kabupaten Serang Banten diamankan tim Resnarkoba Polres Serang Kabupaten Polda Banten karena kepemilikannya terhadap narkoba jenis sabu seberat 1,36 Gram.

ER diamankan disekitar Jalan Raya Serang - Jakarta, Cikande, Kabupaten Serang, Senin (20/01/2020) sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.

"Alhamdulillah, keberhasilan ini tak lepas dari informasi dari masyarakat serta laporan Polisi nomor LP-A/ 24  / I  / 2020 /SPKT Tanggal 20 Januari 2020," ujar Indra.

Tim Resnarkoba langdung bergerak cepat ke lokasi tersebut, sehingga tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan.

Diterangkan Kapolres, dari tangan pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang  berisikan narkotika jenis Sabu berat bruto 1,36 gram dan 1 buah bekas bungkus rokok.

Atas perbuatannya ER ini akan dikenakankan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serkab guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba.

"Mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat," katanya.

Di sisi lain, dia juga minta berbagai pihak mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.

Penulis: Ary/BidHum
Editor: Ananta

0 Comments: