Headlines
Loading...
Kades Dianggap Berhentikan Sepihak 37 Ketua RT dan 8 Ketua RW, Elemen Desa Parahu Sukamulya Tangerang Bergejolak

Kades Dianggap Berhentikan Sepihak 37 Ketua RT dan 8 Ketua RW, Elemen Desa Parahu Sukamulya Tangerang Bergejolak


TANGERANG, InfoTerbit.com - Segenap elemen masyarakat Desa Parahu Kec. Sukamulya Tangerang bergejolak. Hal ini buntut dari diberhentikannya 37 Ketua RT dan 8 Ketua RW oleh Kades setempat, M. Topik Aliudin. Pemberhentian perangkat desa itu dituangkan melalui SK Kades No. 1 tahun 2020.

Tokoh Pemuda Parahu Adam Muntaha, SE menyayangkan hal ini. Dia menilai, pemberhentian sepihak telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Salah satu poin kesalahan itu karena tidak melibatkan unsur terkait, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Mekanisme yang benar, Ketua RT dan Ketua RW dipilih atas dasar muswarah masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan BPD. Atau, bisa juga melalui mekanisme pemilihan warga," tegas Adam yang juga guru SMAN 30 Tangerang.

Terkait kisruh ini, Adam juga telah berkonsultasi dengan salah satu anggota BPD, Muslim, S.Pd. Menurut Adam, seluruh anggota BPD juga tidak pernah diajak musyawarah soal penggantian Ketua RT dan Ketua RW.

"BPD sebagai sebuah lembaga permusyawaratan tidak pernah diajak duduk bareng atau musyawarah dalam penyusunan perangkat desa seperti RT dan RW," katanya.

Untuk itu, terang Adam, BPD akan menindaklanjutinya dengan mengadakan rapat lengkap anggota menyikapi masalah ini.

Hingga kini belum diperoleh keterangan dari Kades Parahu terkait kebijakan yang dikeluarkan memberhentikan para Ketua RW dan Ketua RT tersebut.

Penulis/Editor: Ananta

0 Comments: