Banten
Gadis di Bawah Umur
Hamil di Luar Nikah
Info Serang
Kota Serang
Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Tetangganya Hingga Hamil 5 Bulan
SERANG, InfoTerbit.com - Su (35), warga Komplek Puri Citra Walantaka, Kota Serang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah menghamili gadis di bawah umur, OAG (17) warga setempat.
Kandungan OAG kini telah berusia lima bulan. Su melakukan perbuatan keji tersebut kepada OAG sebanyak tiga kali pada bulan Juli 2019 lalu hingga membuat OAG hamil.
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata menjelaskan, di bulan Juli lalu, Su telah menggauli gadis yang bukan mukhrimnya sebanyak tiga kali sehingga wanita tersebut hamil.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban yang mengetahui bahwa putrinya telah hamil melaporkan ke Polres Serang Kota.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh Su di dalam rumah OAG," jelas Indra. Orang tua korban mengetahui bahwa OAG hamil setelah anaknya dibawa ke tukang urut usai jatuh dari sepeda motor.
"Saat itu, OAG jatuh dari sepeda motor dan dibawa ke tukang urut. Lalu tukang urut berkata kepada orang tua korban bahwa korban saat ini sedang hamil," kata Indra.
Akibat kejadian tersebut, Su langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Indra.
Penulis: Oki
Editor: Ananta
0 Comments: