Headlines
Loading...

PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - Dalam kutun waktu sebulan, sepanjang bulan Januari 2020, jajaran Polres Pandeglang menangani 15 Kasus Peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 21 orang pengedar narkoba berbagai jenis.

Dari puluhan pelaku, 17 diantaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu, sisanya merupakan pengedar obat terlarang lainnya. Bahkan dari 21 tersangka, ada dua orang tersangka perempuan.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menyita 78,1 gram narkoba jenis sabu, dan 1,291 butir pil obat keras seperti hexymer, tramadol, dan trihexipenidill.

“Totalnya ada 21 tersangka, yang 17 narkoba jenis sabu dan 4 itu obat-obatan keras seperti heximer dan tramadol. Kurang lebih dari 78,01 gram yang diamankan itu mencapai Rp98 juta, karena dari satu gram yang sudah di bungkus plastik kecil harganya Rp1,2 juta," papar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).

Lanjut Sofwan, banyaknya jumlah sabu yang diamankan polisi, menunjukkan bahwa narkoba telah menjadi musuh besar bagi masyarakat. Kini peredarannya tidak mengenal batas usia maupun kalangan.

“ Narkoba ini memang kejahatannya tidak mengenal batas, baik batas wilayah, umur baik jenis kelamin, maupun profesi. Semuanya ditembus. Anak remaja, orang tua juga bisa terkena narkoba. Bahkan pengedarnya aja ada perempuan, ini sudah membahayakan!" tegas Sofwan Hermanto.

Untuk menekan peredaran barang haram di Pandeglang, perlu adanya sinergitas antar komponen masyarakat. Mulai dari peran pemerintah, ulama, masyarakat dan tokoh pemuda. Karena pemberantasan peredaran barang haram ini tidak cuma menjadi tugas kepolisian, namun juga peran aktif dari berbagai elemen masyarakat," ungkapnya.

Penulis: Beni
Editor: Ananta

0 Comments: