Banten
Info Pandeglang
Kasus Pencabulan
Kriminalitas
Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polres Pandeglang
Cabuli Bocah 12 Tahun, Buruh Gudang Ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang
PANDEGLANG, InfoTerbit.com - Menyedihkan. Seorang bocah berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan pria berusia 46 tahun.
Peristiwa yang menimpa Bunga--nama samaran, terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2019, sekitar jam 14.00 Wib. Pelaku berinisial ND alias NG melampiaskan nafsunya dengan cara membujuk korban akan dibelikan makanan chicken hisaba agar mau melakukan persetubuhan.
Atas peristiwa itu, keluarga korban yang merupakan warga Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang melapor ke Polres Pandeglang dengan laporan No. LP/97/VII/2019/Banten/Res. Pandeglang tanggal 4 Juli 2019.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang melakukan penyelidikan kasus ini.
Sehingga, pada Selasa, (28/1/2020) sekitar jam 17.00 Wib, tersangka dapat diamankan di tempatnya bekerja Pergudangan Muara Karang Blok C, Penjaringan Jakarta Utara. Warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Banten itu akhirnya digelandang ke Mako Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka ditangkap oleh anggota kita yang berpakaian preman. Selain tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti," tambah Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan; pakaian milik korban berupa, satu baju korban warna merah dan motif kotak hitam-putih, satu helai kaos singlet warna putih, dan satu helai sapu tangan warna putih motif garis warna pink dan hijau muda.
Lalu, satu celana dalam warna krem bertuliskan A 1 G pada bagian karetnya, satu celana dalam warna coklat dan satu lembar VER dari RSIbu dan Anak Permata Bunda.
Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kita tidak akan ada ampun kepada para pelaku yang sudah merusak generasi bangsa ini. Sebab, pelaku pencabulan di bawah umur ini sangat bahaya," tambah Kapolres.
Pihaknya berharap agar masyarakat tetap menjaga dan mengawasi anak-anaknya dan agat jangan sampai lengah.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WA membenarkan keberhasilan Polres Pandeglang mengamankan pelaku pencabulan. "Pelaku sempat buron selama enam bulan. Sekarang sudah diamankan di ruang tahanan Polres Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Penulis: Beni
Editor: Ananta
0 Comments: