Headlines
Loading...

TANGERANG, InfoTerbit.com - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten memenangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diajukan oleh pemohon Ana Susanti dan termohon gugatan yaitu Polresta Tangerang.

Sidang dengan perkara Nomor 01/Pid.Pra/2020/PN.Tng itu dilaksanakan Selasa (28/1/2020) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dipimpin hakim tunggal Elly Istianawati dan panitera pengganti Tri Budiana.

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol M. Endro S.I.K S.H M.H didampingi Ipda Tarsico, S.H.M.H dan Ipda Iwan Rudini, S.H menerangkan bahwa gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Ana Susanti selaku pihak Pemohon terkait sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penangkapan dan penahanan serta sah tidaknya penyitaan.

Lanjut Endro, bahwa perkara Praperadilan yang diajukan oleh Ana Susanti selaku pihak pemohon dimenangkan oleh Polresta Tangerang Polda Banten selaku termohon. "Artinya bahwa penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan yang kami lakukan sah," terangnya.

Penulis: Bdhms
Editor: Ananta

0 Comments: