Headlines
Loading...

SERANG, InfoTerbit.com - J (40), warga Banten Indah Permai (BIP) Kota Serang berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Serang Kota Polda Banten. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatkan, pihaknya mendapatkan laporkan di Unit IV PPA atas kasus tindak pidana persetubuhan dan cabul yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban korban bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari J pada bulan November 2019,” kata Indra saat dikonfirmasi, Jum’at (17/01/2020). Tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut di dalam kamar sang anak.

Indra menjelaskan, ketika korban sedang tiduran di dalam kamar, kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban lalu pelaku membuka celana korban hingga setengah lutut.

“Pelaku langsung meraba dan memasukan alat kelamin ke alat kelamin korban sampai klimaks dan mengeluarkan sperma di lantai kamar korban,” paparnya.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan sudah berada di ruang penyidik Polres Serang Kota. "Kami juga sudah melakukan gelar perkara,” pungkas Indra.

Penulis: Oki
Editor: Ananta

0 Comments: