HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Sponsor TKW, Selidiki Perkara hingga ke Kronjo, Kasemen dan Tirtayasa


SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten dan Polres Jajaran gencar melakukan penindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten Jumat 22 November 2024, pihak Polda Banten mengungkap sejumlah kasus TPPO.


Dalam kegiatan yang dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, menjelaskan kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten.


Berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/311/X/2024/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 29 Oktober 2024 yang dilakukan oleh wanita berinisial SM, mantan TKW.


Dari laporan itu, Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita Sponsor pekerja migran/TKW ilegal berinisial TA (52) yang memberangkatkan korban SM.


Menurut AKBP Dian Setyawan, korban SM awalnys direkrut oleh MT selaku oknum petugas lapangan (PL) dan akan dipekerjakan ke Arab Saudi sebagai TKW.


Karena umur SM melebihi batas, MT membawanya ke HT dan seterusnya dibawa HT ke TA selaku Sponsor.


"Kejadian pada sekira 2019, SM direkrut oleh MT (Pekerja lapangan/oknum), untuk bekerja di negara arab saudi sebagai TKW. Selang beberapa bulan, SM diberangkatkan oleh TA ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART) dan dijanjikan gaji sebesar 1200 real per bulan," ujar Dirreskrimum Polda Banten.


Dari awalnya korban hanya dijanjikan kerja 2 tahun, namun setelah dua tahun, ternyata SM tidak dipulangkan. Bahkan dia dipekerjakan kembali sampai 5 tahun 7 bulan.


SM sering menelpon TA meminta agar dipulangkan. Namun TA hanya janji-janji saja dan tidak pernah memproses kepulangan korban ke Indonesia.


Korban merasa tidak ada kejelasan dan terlunta- lunta hingga akhirnya pulang karena dideportasi dari Arab Saudi.


Masalah lain, selama kerja 5 tahun 7 bulan, dia juga tidak menerima gajinya selama 7 bulan, karena tidak dibayarkan oleh majikan.


Setelah pulang ke Indonesia, SM melaporkan TA ke SPKT Polda Banten. TA ditangkap oleh Tim Subdit 4 Unit 2 TPPO pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib.


Menindaklanjuti hal itu, penyelidik TPPO Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Penyelidikan juga dilakukan ke daerah Kasemen dan Tirtayasa Kabupaten Serang serta Kronjo Kabupaten Tangerang.


Selain itu, Penyelidik juga berkoordinasi dengan Disnaker Kota Serang dan BP3MI Banten terkait status dari korban, apakah merupakan pekerja migran resmi yang terdaftar di Disnaker Kota Serang atau BP3MI Banten.


"Setelah dilakukan pengecekan ternyata korban tidak didaftarkan sebagai pekerja migran resmi dan korban juga diproses tidak sesuai dengan peratutan perundang-undangan," ujar Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan.


Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dengan Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun; dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 paling banyak Rp600.000.000.


Ananta/TiMS


Posting Komentar