Headlines
Loading...
Judi Sabung Ayam Resahkan Warga di Kibin Serang, Bandar dan Pemain Digulung Polisi

Judi Sabung Ayam Resahkan Warga di Kibin Serang, Bandar dan Pemain Digulung Polisi


SERANG, INFOTERBIT.COM - Polres Serang mengamankan seorang bandar dan dua pemain judi sabung ayam yang meresahkan warga di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.


Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian Yusuf menuturkan, sebelumnya jajaran Sat Reskrim Polres Serang bersama Tim Jatanras mendapat laporan masyarakat yang mengeluhkan kegiatan judi sabung ayam.


Atas laporan itu, polisi melakukan penggerebekan. Penangkapan itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Kanit I Jatanras Polres Serang Ipda M. Aqlizar Akbar Saidi pada Minggu sore (02/07/2023).


Dalsm operasi, berhasil diamankan 3 orang, 2 ekor ayam aduan, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, peralatan judi sabung ayam dan uang taruhan sebanyak Rp1,412,000.


Ia menambahkan hasil pemeriksaan sementara bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam dan menimbulkan kegaduhan sehingga membuat masyarakat tidak nyaman.


Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi seperti sabung ayam maupun lainnya karena praktik itu sudah diatur oleh negara merupakan tindak pidana atau melanggar hukum.


"Tolong hindari perbuatan-perbuatan kriminal, salah satunya judi karena itu berpotensi pidana, merugikan warga dan keluarga," kata Wakapolres.


Polisi dalam kasus itu menerapkan Pasal 303 KUHPidana tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Hms/Ananta/TiMS


0 Comments: